Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU- XVIII/2020)

  • Kodiyat B
  • Lubis A
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu yang mendasari dibentuknya Mahkamah Konsitusi adalah adanya kenyataan bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk melalui prosedur- prosedur demokratis, berpotensi menyimpan muatan kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi. Hal demikian wajar, namun menjadi bermasalah ketika kepentingan-kepentingan dalam peraturan perundang- undangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konsitusi. Secara teoritis, pengujian formil adalah adalah pengujian atas pembentukan suatu undang- undang. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah konsitusi bersikap terhadap permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak lanjut kewenangan legislasi pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji secara formil Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020). Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak lanjut Kewenangan Legislasi pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu melaksanakan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang sebelumnya tidak memuat mekanisme omnibus law dalam rancangan pembentukan undang-undang, harapannya Kebijakan haluan Negara dimasa yang akan datang lebih dapat menyerap aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat agar terciptanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.  Bahwa hukum dibentuk harus memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, bukan kebutuhan sekolompok orang atau golongan elitis tertentu

Cite

CITATION STYLE

APA

Kodiyat, B. A., & Lubis, A. R. (2023). Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU- XVIII/2020). Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 259. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.347

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free