Penelitian ini membahas mengenai jual beli crypto dalam futures market dari perspektif fiqh ekonomi dan bisnis Islam. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa ada pro dan kontra terkait jual beli crypto dalam futures market, namun sebagian ahli berpendapat bahwa jual beli crypto dalam futures market tidak diperbolehkan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk para pemain crypto khususnya futures market agar membuka wawasan mengenai hukum jual beli crypto dalam futures market.
CITATION STYLE
Ulil Albab Al Umar, A. (2022). Jual Beli Crypto Dalam Futures Market dalam Perspektif Ekonomi dan Bisnis Islam. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 2(1), 195–200. https://doi.org/10.56799/ekoma.v2i1.1228
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.