Pendidikan inklusif adalah jenis pendidikan yang menganut falsafah pemerataan, keadilan dan non diskriminatif untuk mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan inklusif hadir untuk membuka akses pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang masih status usia sekolah. Diantara sekolah yang menjadi sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif adalah SDN No. 39 Cakke yang menjadi sekolah percontohan implementasi pendidikan inklusif di Kabupaten Enrekang. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pendidikan inklusif di SDN No. 39 Cakke, mulai dari reformulasi, sosialisasi hingga implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi mendalam, dan studi dokumentasi. Temuan penelitian adalah reformulasi kebijakan pendidikan inklusif dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku secara nasional dan juga Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam proses sosialisasi, dilakukan dengan melibatkan semua stakeholders. Sedangkan proses implementasi pendidikan inklusif dilakukan dengan memperhatikan aspek (1) kesiapan sekolah, (2) manajemen sesiswaan, (3) manajemen kurikulum, (4) manajemen tenaga pendidik, (5) manajemen sarana dan prasarana, dan (6) manajemen hubungan masyarakat.
CITATION STYLE
Baharuddin, B., & Saidang, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif Di SDN No. 39 Cakke. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 4(2), 189–204. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v4i2.717
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.