Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • Permadi R
  • Wisnaeni F
N/ACitations
Citations of this article
106Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsinya harus diberikan kemandirian organsiasi, terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia dan  anggaran. Kedua hal tersebut akan sangat berpengaruh kepada kemandirian fungsi judicial Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kemandirian dan independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung, dan menjelaskan tentang konsep ideal pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kemandirian dan Independensi Mahkamah Agung secara kelembagaan terutama di bidang tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan sekertariat dan kepaniteraan Mahkamah Agung mensiratkan adanya intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif). Dibidang pengelolaan finansial, juga tidak sepenuhnya memiliki kemerdekaan didalam menyusun anggaran organisasinya. Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung adalah konsep yang mengintegrasikan antara Prinsip Demokrasi, Prinsip Negara Hukum, dan Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka sebagai satu kesatuan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Permadi, R., & Wisnaeni, F. (2020). Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 399–415. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.399-415

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free