PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • Handayani P
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Perjanjian kerja tenaga kerja harian pada ditinjau dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Perjanjian kerja tenaga kerja harian merupakan bagian dari perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan kepmenaker KEP.100/MEN/VI/2004. Sementara itu, permasalahan hak atas THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha terhadap tenaga kerja harian ini dapat menimbulkan pemberian sanksi administratif terhadap pengusaha sesuai dengan aturan Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 5 (lima) ayat (4); THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pasal 11 (sebelas) ayat (1); pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, ayat (2); sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handayani, P. (2021). PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. PETITA, 3(1), 109–121. https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3412

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free