Abstract
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus diterapkan di perusahaan. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menerapkan perlakuan perpajakan yang tepat dalam menjalankan usahanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang tepat kepada para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pendekatan diskusi interaktif. Oleh karena itu, Universitas Trisakti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul kegiatan “Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk UMKM Sejakarta “. Setelah adanya pelatihan ini para pelaku UMKM dapat menerapkan self assessment system khususnya PPh Pasal 21 di perusahaan.
Cite
CITATION STYLE
Baradja, L., Yuanita, Y., & Budi, A. G. W. (2020). PENERAPAN SELF ASSESMENT SYSTEM PPH PASAL 21 UNTUK UMKM SE JAKARTA. Jurnal Berdaya Mandiri, 2(2), 408–418. https://doi.org/10.31316/jbm.v2i2.749
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.