PENERAPAN SELF ASSESMENT SYSTEM PPH PASAL 21 UNTUK UMKM SE JAKARTA

  • Baradja L
  • Yuanita Y
  • Budi A
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus diterapkan di perusahaan. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menerapkan perlakuan perpajakan yang tepat dalam menjalankan usahanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang tepat kepada para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pendekatan diskusi interaktif. Oleh karena itu, Universitas Trisakti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul kegiatan “Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk UMKM Sejakarta “. Setelah adanya pelatihan ini para pelaku UMKM dapat menerapkan self assessment system khususnya PPh Pasal 21 di perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Baradja, L., Yuanita, Y., & Budi, A. G. W. (2020). PENERAPAN SELF ASSESMENT SYSTEM PPH PASAL 21 UNTUK UMKM SE JAKARTA. Jurnal Berdaya Mandiri, 2(2), 408–418. https://doi.org/10.31316/jbm.v2i2.749

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free