Fenomena kabut asap di Provinsi Riau terjadi hampir tiap tahun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini menimbulkan dampak yang signifikan sesungguhnya bukan saja terhadap manusia namun juga terhadap lingkungan dan semua makhluk hidup. Kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan adalah berupa materil dan immaterial. Kebakaran hutan dan lahan tersebut terindikasi disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Tujuan Penelitian adalah mengetahui pandangan hukum Islam serta hukum Posistif di Indonesia tentang fenomena kebakaran hutan dan lahan serta bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Metode penlitian menggunakan analisis deskriftif kualitatif dengan pendekatan teori kritis, sosiologis dan hukum. Hasil penelitian bahwa Islam memandang pembukaan lahan dibenarkan namun jika ditempuh dengan cara dibakar dan menimbulkan kebakaran hutan yang luas dan menyebabkan kerugian materil dan immaterial maka secara hukum tidak dibenarkan. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI tahun 2016 tentang pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dan menimbulkan dampak negatif maka hukumnya haram. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas dituangkan dalam KUHP serta sanksi hukumnya.
CITATION STYLE
Aslati, A., & Silawati, S. (2019). KORELASI HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TENTANG SANKSI TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Studi Terhadap Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 15(1), 29. https://doi.org/10.24014/nusantara.v15i1.10611
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.