Wanita dalam Islam memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Nabi secara umum menjelaskan bahwa belajar itu wajib hukumnya atas setiap muslim termasuk wanita. Islam tidak melarang para wanita untuk belajar agama. Tidak mengapa bagi para wanita untuk mencari jalan kemajuan bagi dirinya. Bahkan para ahlul ilmi dan ahli fiqh zaman terdahulu maupun sekarang sepakat, bahwa menuntut ilmu syar’i yang menjadi kebutuhan pokok adalah fardhu ‘ain atas mereka. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal ini. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam kewajiban bersyariat, dan begitu pula dalam mendapatkan balasan di akhirat, kecuali dalam beberapa aturan syariat tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan kaum wanita dari tugas tersebut
CITATION STYLE
Zulham Effendi. (2020). PENDIDIKAN WANITA DALAM FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM. WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 5(1), 17. https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.95
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.