Indonesia berupaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata bagi masyarakat di segala aspek baik politik, sosial, budaya dan ekonomi. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yakni dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada masyarakat tertentu atau konsumen selaku debitur, atas pembelian tanah dan bangunan di atasnya. Hal tersebut dilakukan dengan suatu perjanjian atau akad tertentu guna mendapatkan kepastian hukum di kemudian hari. perspektif hukum Islam bahwa alih debitur atau oper kredit tidak terlepas dari akad atau perjanjian oleh para pihak, sebab akad tersebut merupakan perilaku yang melahirkan suatu keputusan tertentu dari dua pihak atau lebih. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum alih debitur atas kredit pemilikan rumah di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui kredit pemilikan rumah di bawah tangan merupakan perjanjian yang tidak sah atau batal demi hukum, karena alih debitur atau oper kredit hak atas tanah dan bangunan melalui Kredit Pemilikan Rumah harus dilakukan dengan persetujuan pihak kreditur beserta akta otentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebab kepemilikan hak tersebut tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan putusan pengadilan dengan menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
CITATION STYLE
Mustafa, M., Insani, N., & Makkulawuzar, K. (2023). Kekuatan Hukum Alih Debitur dalam Kredit Pemilikan Rumah di bawah Tangan. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(2), 79. https://doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2748
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.