Keberadaan anak mempunyai peranan yang sangat penting sebagai generasi penerus, Akan tetapi permasalahan saat ini masih sering dijumpai bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak anak tak terkecuali anak yang baru saja dilahirkan, yaitu berupa kekerasan yang menimbulkan kematian yang dilakukan oleh ibu kandung. Hukum sebagai salah satu tiang utama dalam menjamin ketertiban masyarakat, diharapkan mampu mengantisipasi segala tantangan kebutuhan, kendala-kendala yang menyangkut sarana dan prasarana serta peluang yang terjadi sebagai akibat dari hasil pembangunan yang telah dicapai. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan negara ialah; ‖melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Pernyataan tersebut menjadi sebuah landasan dan tujuan politik hukum di Indonesia dan usaha pembaharuan hukum termasuk pembaharuan di bidang hukum pidana, serta kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan terhadap anak di Indonesia.
CITATION STYLE
Pirmansyah, R., Martindo Merta, M., & Nugroho Akbar, T. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung (Infanticide). QISTIE, 14(1), 27. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4491
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.