Ketentuan terkait perhitungan proporsional untuk wajib pajak suami isteri yang menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri sudah ada sejak tahun 2008 dalam penjelasan UU PPh Pasal 8 ayat 2 dan terakhir diatur dalam Per-30/PJ/2017. Namun demikian dalam pelaksanaan ketentuannya, sampai dengan saat ini, terdapat fenomena wajib pajak yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, baik dari sisi pengisian status Memilih Terpisah (MT) maupun perhitungan proporsionalnya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap fenomena tersebut melalui evaluasi kebijakan dan analisis kendala yang terjadi. Kendala pengimplementasian ketentuan tersebut, dalam penelitian ini akan dilihat dari dua sisi, yaitu sisi fiskus dan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan terkait suami isteri yang memiliki NPWP sendiri- sendiri kurang efektif dan efisien karena dalam pelaksanaannya diperlukan usaha yang cukup besar dari pihak otoritas pajak terkait dengan pengawasan setiap isian pajak suami istri.
CITATION STYLE
Putri, R. A., & Putranti, T. M. (2019). Evaluasi Kebijakan Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Suami Isteri yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri-Sendiri. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2), 216–226. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.