Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang undang termasuk perihal memilih dan memiliki kewarganegaraan yang syaratnya diatur dalam undang undang. Kepemilikan kewargengaraan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dimanapun warga negara itu berada, baik di dalam maupun diluar negeri. Adanya warga negara yang tidak memiliki legalitas kewarganegaraan merupakan permasalahan yang ternyata menjadi sorotan dan memiliki akibat yang serius. Banyak yang mengaku sebagai warga negara namun tidak memiliki legalitas kewarganegaraan bahkan bisa berdomisili di luar negara tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif. Ini juga berdampak pada hubungan antar negara, termasuk pada terjadinya perkawinan campuran antar negara. Banyak yang mengaku masyarakat Indonesia kemudian tinggal di luar Indonesia yakni Kampung Baru Malaysia namun tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini berdampak masyarakat tersebut tidak bisa kembali atau keluar dari negara lain dan tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewarganegaraan juga dapat berdampak pada adanya perkawinan campuran antar warga negara yang berdampak pada kedudukan hukum anak.
CITATION STYLE
Septiayu Restu Wulandari, Miftah Wangsadanuredja, Titin Sunaryati, Ika Juhriati, & Jonathan Marojahan. (2023). Kedudukan Legalitas Kependudukan Warga Negara: Studi Kasus Penduduk Ilegal di Kampung Baru, Malaysia. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 753–761. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i3.2267
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.