Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016

  • Roup A
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum. Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Dengan disahkannya Perma No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no. 13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No. 13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Pasal 4 Perma No. 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a. Badan usaha; dan/atau b. Orang yang member perintah untuk melakukan  tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Roup, A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1163

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free