Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum terhadap perbuatan wan prestasi hutang piutang dengan study kasus keputusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN Sgn. Metode yang digunakan penulis untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya dituangkan dalam bentuk penelitian. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Salah satu tujuan dari Hukum adalah untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup para anggota masyarakat. Manusia sebagai subjek hukum yang hidup secara berkelompok dalam suatu komunitas tertentu dalam suatu wilayah tertentu disebut masyarakat, dalam kehidupannya didasari adanya suatu interaksi satu sama lainnya. Masyarakat sesuai kodratnya tidak bisa hidup sendiri, tetapi adanya saling berhubungan. Berinteraksi semacam itu berarti melibatkan dua pihak, dalam arti masing-masing pihak berkeinginan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan
CITATION STYLE
Yopiza, Y., & Akbar, M. (2022). ANALISA TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI HUTANG PIUTANG. Juripol, 5(2), 331–340. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11733
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.