Mengingat bahwa perundang-undangan yang dibuat menyangkut kepentingan orang banyak. muara undang-undang ada didalam masyarakat. maka sudah selayaknya pula untuk memperhatikan aspek-aspek sosiologis dalam membuat undang-undang diperhatikan, ataumemanfaatkan apa yang dinamakan "sosiologi perundang-undangan" sehingga hasil yang maksimal dapat diperoleh. Pembuatan Undang-undang tidaklah sederhana. Legalitas atau keabsahan secara hukum dalam pembuatan undang-undang menjadi tolak ukur utama. mengenyampingkan keabsahan sosiologis.
CITATION STYLE
Rizal, J. (2017). SOSIOLOGI PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMANFAATANNVA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(3), 413. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no3.1398
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.