Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan elektronik pasca Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik, hambatan-hambatan dengan dilakukannya pendaftaran hak tanggungan elektronik pasca Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik, dan solusi yang diusulkan apabila terdapat hambatan dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan terseier. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dinilai lebih aman, lebih terjangkau, dan lebih mutakhir. Disamping kelebihannya, terdapat hambatan dalam pelaksanaanya yaitu terkait ketidakpastian terkait siapa pihak yang melaksanakan pendaftaran hak tanggungan elektronik antara PPAT dengan penerima hak tanggungan. Selain itu hambatan juga terjadi secara teknis yaitu gangguan server yang menyebabkan sering terjadi gangguan konektivitas server dan error database dimana adanya ketidaksesuaian antara data di Kantor Pertanahan dengan database yang ada di Kantor BPN Pusat. Untuk menanggulangi hambatan tersebut perlunya sinkronisasi dan harmonisasi antara Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta diiringi dengan meningkatkan teknologi dan digitalisasi terkait server yang ada pada saat ini dan menyempurnakan database pada Kementrian ATR/BPN.
CITATION STYLE
Halim, S., Yamin, M., Kalo, S., & Siahaan, R. H. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Locus Journal of Academic Literature Review, 449–464. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.