Pengakuan menjadi hal yang mendasar dan penting dalam konsep hak asasi manusia melalui pengakuan pemenuhan terhadap hak-hak lainnya baru dapat terwujud secara optimal. Namun, pengakuan terhadap penganut aliran kepercayaan di Indonesia menemukan jalan terjal karena tidak mendapat pengakuan dari negara. Alih-alih pengakuan, bahkan negara kerap kali menjadi aktor yang melakukan pembatasan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui kebijakan dan peraturan yang dibuatnya. Pembatasan ini berujung pada ketidakadilan struktural yang membuat diskriminasi atas pemenuhan hak lainnya. Tulisan ini akan merefleksikan bagaimana pengakuan negara terhadap aliran kepercayaan serta jalan panjang yang harus ditempuh oleh para penganut untuk dapat diakui oleh negara. Sebuah usaha panjang dari rangkaian peristiwa diskriminasi untuk mendapat pengakuan dan pemulihan terhadap hak dasarnya sebagai manusia.
CITATION STYLE
Sabrina, G. (2020). Refleksi Akur Sunda Wiwitan dan Pengakuan Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(9), 57–69. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.225
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.