Hasil dari pembahasan ini yaitu pertama, mekanisme penanganan laporan pelayanan publik oleh Ombudsman menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yakni terlebih dahulu “harus” dilaporkan pada instansi terlapor, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni tidak mengharuskan masyarakat menyampaikan pada institusi terlapor. Kedua, penyelesaian disharmoni kedua peraturan perundang-undangan ini yakni dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh lembaga yang berwenang. Akhirnya, penulis memberikan saran pertama, sebaiknya pihak Ombudsman Republik Indonesia dan kementerian Hukum dan HAM, berkoordinasi untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap ketentuan yang mengatur penanganan laporan sebagaimana terdapat dalam UU No. 37 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009. Kedua, kepada pihak pembuat Undang-Undang agar dapat merubah beberapa pasal yang ada dalam kedua UU tersebut, guna menghilangkan kebingungan pada lembaga pelaksananya.
CITATION STYLE
Muhammad Rus’an Yasin, Muhammad Akbar, & Moh. Yusuf Hasmin. (2021). Kewenangan Ombudsman dalam Penanganan Laporan Pelayanan Publik. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(5), 241–246. https://doi.org/10.56338/jks.v4i5.1874
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.