Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana narkotika Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN.Smg dan Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2020/PN.Smg serta mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan adanya disparitas dalam putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris berdasarkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya disparitas oleh hakim tdalam memutus perkara nomor 742/Pid.Sus/2020/PN Smg, dan 28/Pid.Sus/2022/PN Smg. Pada perkara 742/Pid.Sus/2020/PN Smg, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penunut umum, namun perbuatan terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika. Sementara itu pada perkara nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Smg, terdakwa dinyatakan bersalah melangar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa disparitas pidana menimbulkan ketimpangan hukum.
CITATION STYLE
Darmaputra, M. J. (2023). Disparitas Terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/ Pn.Smg Dan Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2020/Pn.Smg. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 3(2), 116–128. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6476
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.