Tindak pidana korupsi adalah extra ordinary crime, yakni tindak pidana yang memerlukan keterlibatan banyak pihak, cara yang tidak biasa dan melibatkan komitmen dari masyarakat. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pemberian contoh-contoh berbagai usaha mencegah dan menentang korupsi serta strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi dan integritas dan nilai-nilai antikorupsi. Sehubungan dengan pengawasan pada penggunaan anggaran negara melalui dana desa, maka tujuan penelitian ini adalah menganalisis hambatan dalam penerapan pencegahan korupsi pada penggunaan dana desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian eksploratif dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwujudan pencegahan korupsi pada penggunaan dana desa pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa {PMD)dan Pemerintah Desa Suci, Desa Yosowilangun dan Desa Giri pada Pencegahan korupsi adalah pertama, pemahaman yang rendah mengenai gerakan anti korupsi berupa pemenuhan unsur monitoring dan evaluasi, pemenuhan dokumen saat perencanaan dan pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Kedua, bentuk pencegahan korupsi adalah dengan munculnya rasa ketakutan untuk melakukan pelanggaran pada peraturan pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Ketiga, pembahasan mengenai Pencegahan korupsi seakan-akan merupakan kajian yang baru dan tabu untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
CITATION STYLE
Rusdiana, E., Astuti, P., Hikmah, N., & Ali Ahmad, G. (2020). Hambatan Implementasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik. Law, Development and Justice Review, 3(1), 29–41. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7635
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.