Jual beli pakaian bekas impor sangatlah populer dimayarakat, namun pada kenyataannya pkaian bekas impor merupakan barang dilarang menurut peraturan menteri perdagangan , namun beberapa pandangan mengenai manfaat pakaian bekasimpor ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor, untuk mengetahui bentuk larangan permendag serta untuk mengetahui bagaimana perspektif maslahah mursalah praktik jual beli pakaian bekas impor. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendektan deskriptif yaitu hasil observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor didapatkan melalui tangan pertama pihak distributor yang berada di Kota Bandung lalu pengiriman barang dilakukan melalui ekspedisi jalur laut, serta bentuk pelarangannya yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan di revisi pada tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Baranga dilarang Impor.Kata Kunci : Pakaian bekas impor, PERMENDAG, Maslahah Mursalah
CITATION STYLE
Oktaviana, N., & Ahmad, A. (2023). Larangan Impor Pakaian Bekas PErspektif Maslahah Mursalah. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 5(1). https://doi.org/10.31332/flr.v5i1.4429
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.