Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 03/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang wanprestasi nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana dan (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Sel. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu hakim berpedoman pada pasal 1243 KUHPerdata dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan termasuk wanprestasi. Selanjutnya akibat hukum yang timbul yaitu; perjanjian tersebut dibatalkan, dan untuk para tergugat harus membayar ganti, peralihan resiko berupa objek jaminan dari isi perjanjian, dan membayar seluruh biaya perkara yang timbulkan.
Cite
CITATION STYLE
Purnama Aji, T., & Munandar, A. (2022). Analisis Yuridis Putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana. Private Law, 2(3), 713–720. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.