Studi tentang hukum Islam dalam bidang sosial ditemukan adanya pelembagaan wakaf. Wakaf tidak hanya merupakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah saja, namun pada perkembangannya telah menjadi yang integral dalam kehidupan bernegara. Akan tetapi tidak banyak pihak yang memandang perjalanan wakaf yang telah mengambil bentuk kebijakan negara juga dianggap sebagai bagian pranata hukum yang integral dengan agama. Agama dan negara yang seharusnya disikapi sebagai dua sisi lembaga sosial yang saling mengisi harus diletakkan sebagai dua hal yang saling mendukung dan menguntungkan. Karenanya perlu kesadaran epistemologis tentang wakaf dalam relasinya sebagai hukum agama dan hukum negara. Kesadaran epistemologis ini diharapkan agar pelembagaan wakaf, baik oleh agama maupun negara, akan sama-sama memberikan kemaslahatan yang maksimal bagi masyarakat.
CITATION STYLE
Syam, S. (2015). Metodologi Pemikiran Hukum Islam tentang Wakaf (Studi Analisis Yuridis Relasi antara Hukum Agama dan Negara). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 91–110. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.514
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.