PPAT is an official appointed by the State in carrying out office duties which include relating to the function of public services in the field of law. This is related to his authority in making a sale and purchase deed. Based on Article 5 paragraph (1) of Qanun Number 7 of 2010 concerning Fees for Acquisition of Land and Building Rights, in the inclusion of a sale and purchase deed made by PPAT, it must be following the actual transaction price. But in practice, PPAT was still found which decreased the value of land and building sale and purchase transactions. The purpose of this research is to explain the responsibility of the notary as PPAT in determining the value of land and building sale and purchase transactions, and the reason of the notary as PPAT in determining the value of the sale and purchase transaction of land and buildings not following the actual price. This study uses a type of empirical legal research. The results of the study indicate that the notary / PPAT is responsible for the incompatibility of transaction values ??contained in the deed of sale and purchase which do not match the actual price. The notary / PPAT reason in determining the value of the sale and purchase transaction of land and buildings is not following the actual price due to unfair competition between fellow notaries / PPAT, constraints related to taxpayers, and a sense of solidarity among notaries. PPAT merupakan pejabat yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam pencantuman akta jual beli yang dibuat oleh PPAT haruslah sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya. Namun dalam praktiknya masih ditemukan PPAT yang melakukan penurunan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab notaris selaku PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan, dan alasan notaris selaku PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris/PPAT bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian nilai transaksi yang terdapat dalam akta jual beli yang tidak sesuai dengan yang harga yang sebenarnya. Alasan notaris/PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak sesuai dengan harga sebenarnya adalah karena adanya persaingan tidak sehat antara sesama rekan notaris/PPAT, adanya kendala yang berhubungan dengan wajib pajak, dan adanya rasa kesetiakawanan antara sesama notaris.
CITATION STYLE
Harnita, H., Muazzin, M., & Idami, Z. (2019). Tanggung Jawab PPAT dalam Penetapan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kota Banda Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 354. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i03.p05
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.