PERAN DAN KENDALA FINTECH SYARIAH PADA UMKM

  • BILLAH Z
N/ACitations
Citations of this article
365Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Financial technology atau yang disingkat Fintech adalah penggabungan dari pengelolaan keuangan menggunakan teknologi. Fintech telah menjadi perhatian masyarakat karena layanan ini menyediakan berbagai fitur layanan dalam mempermudah dari sisi keuangan seperti yang telah digunakan dalam lembaga keuangan koperasi, perbankan dan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Fintech dalam meningkatkan UMKM di Indonesia. Saat ini, Perkembangan Teknologi mulai masuk ke ranah digital guna menyongsong Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar tahun 2024, tugas pemerintah sebagai regulator ekonomi Indonesia, yaitu memberdayakan seluruh masyarakat indonesia hingga ke  pedesaan dan daerah terpencil di seluruh pelosok negeri agar turut merasakan dampak positif dari berkembangnya teknologi di masa yang akan datang. Peran fintech dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan keuangannya, sehingga fintech bisa mendorong memajukan pendapatan negara. Adanya inovasi bidang technologi khususnya keuangan sudah menjadi keniscayaan demi terwujudnya kemudahan bagi pelaku ekonomi khususnya pelaku UMKM untuk memajukan usahanya.   Kata kunci : Fintech Syariah, UMKM

Cite

CITATION STYLE

APA

BILLAH, Z. I. B. (2021). PERAN DAN KENDALA FINTECH SYARIAH PADA UMKM. Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah, 2(2), 256–266. https://doi.org/10.55210/arribhu.v2i2.671

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free