Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja

  • Safitri D
  • Lasmana A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safitri, D., & Lasmana, A. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja. Journal of Economics and Business UBS, 12(5), 2965–2973. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.575

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free