Kewajiban Negara Melindungi Hak Privasi Digital Nasabah Bank Syariah di Era Open Banking

  • Latifah Nur Rohmah
  • Eko Ribawati
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewajiban negara dalam melindungi hak privasi digital nasabah bank syariah dari penyalahgunaan data finansial di era open banking. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka regulasi perlindungan data pribadi telah ada, implementasinya menghadapi tantangan serius. Temuan data menunjukkan bahwa 78% penyalahgunaan data terjadi melalui kerentanan pada pihak ketiga (fintech partner) dalam ekosistem open banking, dan hanya 40% bank syariah yang telah mengintegrasikan prinsip syariah (amanah dan ihsan) secara eksplisit dalam panduan perlindungan datanya. Selain itu, efektivitas penegakan hukum masih sangat rendah, di mana hanya 4,2% dari 237 kasus yang dilaporkan pada 2024 yang berakhir dengan putusan pidana. Simpulan penelitian menekankan perlunya negara memperkuat kelembagaan pengawas, meningkatkan koordinasi antarregulator, dan mengintegrasikan nilai-nilai syariah secara sistematis untuk menciptakan lingkungan open banking yang aman dan etis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Latifah Nur Rohmah, & Eko Ribawati. (2025). Kewajiban Negara Melindungi Hak Privasi Digital Nasabah Bank Syariah di Era Open Banking. JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN, 3(12), 01–13. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i12.7270

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free