Pembuktian mempunyai peranan penting dalam proses yang harus diselesaikan oleh pengadilan baik dalam perkara-perkara perdata maupun pidana, dan berdasarkan pembuktian yang berhasil memberikan keyakinan kepada hakim suatu perkara perdata dapat dimenangkan. Cara-cara pembuktian diatur dalam hukum mengenai pembuktian, untuk perkara-perkara perdata di dalam buku keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.), Reglement Indonesia yang telah diperbaharui (RID), dan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg.).
CITATION STYLE
Ramelan, S. (2017). PERANAN SURAT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 6. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1226
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.