Abstract
Dalam Konvensi tentang Choice of Court Den Haag 1965 ini telah ditentukan bahwa negara peserta terikat pada perjanjian para pihak untuk menentukan sendiri Pengadilan yang mereka kehendaki itu. Dalam Pasal 5 dari Konvensi tersebut dinyatakan, bahwa kecuali apabila para pihak telah menentukan lain, maka hanya Pengadilan yang pilih sajalah yang akan mempunyai wewenang. Forum yang dipilih akan tetapi bebas untuk menolak jurisdiksi jika ia mempunyai bukti bahwa forum dari negara peserta lainnya adalah yang berwenang, oleh karena menurut hukum intern dari negara yang forumnya dikesampingkan, para pihak tidak mampu, berdasarkan materi bersangkutan, untuk mengadakan persetujuan tentang penyampingan jurisdiksi Court dari negara bersangkutan itu. Ini dapat dibaca dalam pasal 6 sub 2 Konvensi bersangkutan.
Cite
CITATION STYLE
Gautama, S. (1982). PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN HAKIM DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(4), 317. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no4.925
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.