Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum bahaya plastik terhadap kesehatan dan lingkungan serta solusinya. Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini akan menjadikan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman sebagai model. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak secara jelas mengatur mengenai sampah plastik dan larangan untuk menghasilkan sampah plastik. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum dapat mencegah penggunaan plastik yang dapat menimbulkan sampah plastik yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan; (2) Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan plastik yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan; dan (3) Solusi belum diaturnya larangan penggunaan plastik yang membahayakan kesehatan dan lingkungan maka sampah plastik bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat kerajinan seperti aneka jenis tas, dompet, topi tempat koran, map, dan sebagainya seperti yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Sukunan, Kabupaten Sleman selama ini. Kata kunci: Sampah, Plastik, Bahaya, Kesehatan, Lingkungan
CITATION STYLE
Dewi, Y., & Raharjo, T. (2019). Aspek Hukum Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4082
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.