Jaminan perorangan atau yang lebih dikenal dengan penanggungan diatur dalam Buku 3 Bab 17 Pasal 1820 sampai dengan 1850 Burgelijk Wetboek (BW). BW yang menjadi landasan hukum penanggungan dirasakan belum dapat memberi perlindungan hukum bagi penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan sangat diperlukan untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi penanggung, terutama yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak penanggung. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Perbandingan hukum khususnya secara micro dilakukan dengan memperbandingkan aturan hukum mengenai penanggungan yang berlaku di Indonesia (BW) dengan penanggungan (borgtocht) yang berlaku di Belanda (Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW)). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan dan perbedaan dengan pengaturan hukum penanggungan di Belanda, yang kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pembaharuan hukum penanggungan di Indonesia.
CITATION STYLE
Susanti, S. (2018). PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 377. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.580
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.