Keberadaan korporasi tidaklah dibentuk tanpa suatu tujuan dan dalam pencapaian tujuan korporasi tersebut selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia alamiah. Oleh karena itu, kemampuan bertanggung jawab orang-orang berbuat untuk dan atas nama korporasi dialihkan menjadi kemampuan bertanggung jawab korporasi sebagai perusahaan multi nasional dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis sangsi terhadap kejahatan korporasi ditinjau dari undang-undang Perseroan Terbatas dan menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian ini yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan perbadingan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakikat kejahatan korporasi pada dasarnya merupakan kejahatan yang dilarang atau dicela oleh hukum apapun. Kejahatan korporasi merupakan perbuatan yang diatur pada setiap undang-undang yang berlaku. Kejahatan korporasi dapat ditinjau berdasarkan model kejahatan yang dilakukan. Dari sudut Penegakan Hukum, pemikiran terhadap kepentingan korban kejahatan di bidang korporasi bukan saja harus dilihat dalam kerangka conventional and non conventional crimes, tetapi juga illegal abuses of power (economic and public) . Begitu luas dimensi yang dapat dicakup oleh white collar crime, sehingga upaya penanggulangannya pun tidak begitu saja dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada, tetapi perlu dilakukan pemahaman secara komprehensif dan kritis terhadap berbagai kondisi yang A workplace that is achieved without a goal and within the company's goals is always realized through human actions. Therefore, the ability to be responsible for the people who perform for and on behalf of the company has been transferred to the ability to be responsible for the corporation as a multi-national company in the development of the people's economy. The purpose of this study is to analyze the dangers of crime in terms of the Limited Liability Company Act and analyze the implementation of criminal law enforcement in terms of the Limited Liability Company Act. The study used a normative juridical approach which was carried out in library research. In this study, the legislation approach, conceptual approach, comparative approach, case approach, and historical approach were used. The results based on the research show that the essence of corporate crime is basically a crime that is prohibited or denounced by any law. Corporate crime is an act that is regulated in every applicable law. crime can be reviewed based on the model of the crime committed. From the perspective of Law Enforcement, consideration of the interests of victims of crime in the corporate sector must not only be seen within the framework of conventional and non-conventional crimes, but also the illegal abuse of power (economic and public). So broad are the dimensions that can be covered by white collar crime, so that efforts to overcome them cannot simply be done by applying the provisions of existing criminal legislation, but it is necessary to have a comprehensive and critical understanding of various conditions that include the phenomenon of corporate crime.
CITATION STYLE
Bintang, T. B. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERSEROAN TERBATAS. NATIONAL JOURNAL of LAW, 6(1), 774. https://doi.org/10.47313/njl.v6i1.1680
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.