Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang, produk, serta jasa. Hal ini baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, undang-undang ini mengatur segala hak dan kewajiban tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, terdapat beberapa aturan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang dirubah.
CITATION STYLE
Bintoro, D. W. (2022). IMPLIKASI UNDANG UNDANG CIPTA KERJA TENTANG KETENAGAKERJAAN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(1), 1–8. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i1.60
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.