Proses penerapan hukuman dalam dunia pendidikan menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang mendukung alasan hukuman sebagai pendisiplinan proses pembelajaran siswa, sedangkan mereka yang menentang berpendapat bahwa hukuman tidak boleh diberikan kepada siswa karena jiwa mereka yang masih labil, cara berpikir yang belum matang dan akan menimbulkan rasa trauma terhadap kesehatan psikologis siswa. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan lebih jelas tentang lembaga pendidikan dalam perspektif Islam, dan apakah hukuman terhadap peserta didik di lembaga pendidikan dalam perspektif Islam sesuai dengan hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan, dengan mengacu pada berbagai sumber ilmiah yang relevan dengan objek penelitian. Hasil kajian menyatakan bahwa pemidanaan terhadap siswa di lembaga pendidikan dalam perspektif Islam tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam perspektif Islam, konsep hak asasi manusia adalah konsep maqâshid alsyarî'ah (tujuan syari'ah), yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan menjaga dan mewujudkan serta melindungi hal-hal yang menjadi kebutuhannya (dharûriyyât), serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhannya (hajiyyât) dan perhiasan (tahsîniyyât).
CITATION STYLE
Husnul Khotimah, M. R. (2023). Pemberian Hukuman Di Dunia Pendidikan Perspektif Islam (Didikan Vis-A-Vis Hak Asasi Manusia). Journal of Islamic Education, 9(2), 73–86. https://doi.org/10.18860/jie.v9i2.23095
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.