Kebutuhan akan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Problematika penyediaan tanah untuk pembangunan terjadi karena adanya pergeseran makna dan nilai tanah, sebagai akibat dari berkembangnya ideologi ekonomi kapitalis. Rakyat cenderung tidak mau melepaskan tanahnya kepada pemerintah untuk tujuan pembangunan dengan dalih bahwa besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan atas tanah terlalu rendah dan tidak adil. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi kebijakan dalam aspek pertanahan yang mengarahkan pada mekanisme pengelolaan aset tanah negara terintegrasi yang dapat mengakomodasi keinginan semua pihak, sehingga dapat menjamin terciptanya keadilan sosial (al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah) . Penerapan konsep bank tanah sebagai sarana pengelolaan aset tanah negara dapat menjadi solusi dalam mengatasi krisis tanah untuk pembangunan yang terjadi saat ini. Konsep bank tanah yang memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli, tukar menukar, hibah maupun lelang akan memenuhi rasa keadilan yang diidam-idamkan oleh rakyat. Sebelum menerapkan konsep bank tanah melalui suatu instrumen hukum, maka konsep tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum positif nasional, khususnya dalam sistem hukum agraria. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum agraria yang saling berhubungan antara satu dan yang lainnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum mengenai konsep bank tanah sebagai pengelola aset tanah negara yang dapat mewujudkan keadilan sosial (al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah) bagi seluruh rakyat Indonesia. (The need for physical development is increasing as the increase in population. Any problems in clearing land for development are caused by shifts in land meaning and value, as a consequence of the development of the capitalist economic ideology. The people tend not to relinquish their land to the government for development purposes under the pretext that the amount of compensation paid for land is too low and unfair. Therefore, it is necessary to revise the policy in the land aspect that leads to the integrated state land asset management mechanism that can accommodate the wishes of all parties, so as to ensure the creation of social justice (al-'Adalah al-Ijtima'iyyah). Implementation of the concept of a land bank as a means of managing state land assets can be a solution in overcoming the land crisis for development that occurs today. The concept of a land bank acquiring land through buying and selling mechanisms, exchange, grants, and auctions will satisfy the sense of justice coveted by the people. Before applying the concept of the land bank through a legal instrument, the concept must be adjusted to national positive law, especially in the legal system of agrarian. This needs to be done to avoid the occurrence of dis-harmonization between laws and regulations in the agrarian legal system that is interconnected between one and the other. This article aims to analyze the legal basis for the concept of the land bank as a manager of state land assets that can realize social justice (al-'Adalah al-Ijtima'iyyah) for Indonesians)
CITATION STYLE
Al-Zahra, F. (2018). Melacak Landasan Hukum Pengelolaan Aset Tanah Negara melalui Konsep Bank Tanah. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 405. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i2.1306
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.