Penghindaran pajak merupakan penyebab dari rendahnya tax ratio Indonesia. Data dari Tax Justice Network pada 2020 menunjukkan penghindaran pajak oleh perusahaan sebanyak Rp 67,6 triliun. Penelitian ini ingin memeriksa penghindaran pajak dipengaruhi oleh Thin Capitalization, Transfer Pricing, Multinationality, dan Financial Constrains sebagai variabel moderasi. Penelitian ini memakai metode kuantitif. Adapun purposive sampling dipilih sebagai teknik pengambilan sampelnya. Laporan keuangan perusahaan yang termaktub di BEI selama 2017- 2020 menjadi populasi riset ini. Riset ini terdiri dari 193 populasi dan melalui kriteria yang ditentukan terpilih 84 perusahaan sebagai sampel. Teknik analisis regresi linear berganda dipakai pada riset ini. Variabel yang digunakan pada riset ini ialah Thin Capitalization, Transfer Pricing, Multinationality, dan Financial Constrains sebagai variabel independen. Sementara itu Financial Constrains juga diajukan sebagai variabel moderasi. Riset ini menunjukkan jika yang melaksanakan penghindaran pajak dipengaruhi secara signifikan positif oleh Thin Capitalization, Transfer Pricing, Multinationality dan Financial Constraints. Lebih lanjut, bahwa Financial Constraints memperkuat pengaruh Thin Capitalization, Transfer Pricing, dan Multinationality kepada Penghindaran Pajak.
CITATION STYLE
Hapsari, D. I., & Ratnawati, J. (2022). PENGHINDARAN PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID 19 DENGAN FINANCIAL CONSTRAINS SEBAGAI PEMODERASI. FINANCIAL: JURNAL AKUNTANSI, 8(1), 71–82. https://doi.org/10.37403/financial.v8i1.387
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.