Pada tahun 2015 dan 2016, Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara untuk Bangladesh, dipersona non grata setelah tertangkap menyelundupkan sejumlah barang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan misi diplomatik di negara penerima. Penelitian ini berupaya menjabarkan bagaimana pengaturan tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik pada dasarnya telah diatur dalam hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, asas dan prinsip hukum umum pacta sunt servanda dan itikad baik.
CITATION STYLE
Chairunnisa, N. N., Waryenti, D., & Muthia, A. A. (2022). Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2), 38–64. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.23260
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.