Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik

  • Chairunnisa N
  • Waryenti D
  • Muthia A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada tahun 2015 dan 2016, Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara untuk Bangladesh, dipersona non grata setelah tertangkap menyelundupkan sejumlah barang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan misi diplomatik di negara penerima. Penelitian ini berupaya menjabarkan bagaimana pengaturan tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik pada dasarnya telah diatur dalam hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, asas dan prinsip hukum umum pacta sunt servanda dan itikad baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chairunnisa, N. N., Waryenti, D., & Muthia, A. A. (2022). Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2), 38–64. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.23260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free