Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban penipuan, adapun pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan secara konseptual (conceptual approach), pendekatan secara perundang-undangan (statue approach), dan yang terakhir pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan mengkaji serta memahami hukum sebagai norma atau aturan hukum positif. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundang-undangan, buku litaratur, teori serta jurnal – jurnal hukum. Dimana nantinya akan dipergunakan untuk menemukan bagaimana seharusnya konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan untuk mendapatkan hak-haknya yaitu melalui double track system sanksi berupa pidana ganti kerugian yang dialami karena akibat dari tindak pidana tersebut, dikarenakan saksi pidana yang saat ini berlaku hanya memberikan hukuman kurungan penjara saja tanpa memperhatikan korbannya.
CITATION STYLE
Yovita Mangesti, J. W., Budiarsih &. (2021). KONSEP SANKSI PIDANA YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN. Jurnal Yustitia, 22(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1111
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.