Era reformasi telah menjadi ruang untuk menghadirkan perempuan dalam politik. Dalam hal ini konstelasi politik dalam pemilihan bupati tak lepas dari harapan meningkatnya par- tisipasi politik perempuan untuk menempati jabatan publik. Berbeda dengan UU Pemilu yang telah mengatur kebijakan afirmasi kuota 30% bagi perempuan, UU No. 8 tahun 2015 mengenai pemilihan gubernur, walikota dan bupati bersifat netral karena membiarkan perempuan dan laki-laki berkompetisi secara terbuka. Kenyataannya, berdasarkan penye- lenggaraan pemilihan bupati serentak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dari 56 pasangan kandidat yang berlaga, jumlah pasangan yang ada kandidat perempuannya hanyalah 15 pasangan. Adapun representasi perempuan yang terpilih menjadi bupati yaitu 3 orang dan wakil bupati 6 orang. Meskipun demikian, keberhasilan perempuan sebagai bupati di Kabupaten Grobogan, Kendal dan Klaten, setidaknya dapat menjadi cermin kemampuan perempuan dalam menduduki jabatan publik. Dalam semangat kesetaraan politik, keten- tuan pencalonan gubenur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati oleh partai politik yang mengatur salah satu pasangan harus perempuan mungkin perlu dipertimbangkan sebagai kebijakan afirmasi di masa mendatang.
CITATION STYLE
Marwah, S. (2016). Representasi Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak di Jawa Tengah Tahun 2015. Jurnal Politik, 1(2). https://doi.org/10.7454/jp.v1i2.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.