Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011

  • Sibri L
  • Asyhadi F
  • Abas M
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Maka kepolisian memberikan solusi berupa pengamanan eksekusi jaminan fidusia, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam mengamankan pelaksanaan jaminan fidusia berdasarkan peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan analisis data metode serta penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya kepolisian terhadap pengamanan eksekusi jaminan fidusia pada dasarnya dilakukan pada saat pengambilan benda objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia yang telah lalai dan tidak mau menyerahkan benda secara sukarela.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sibri, L., Asyhadi, F., & Abas, M. (2024). Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011. Binamulia Hukum, 13(1), 249–261. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.785

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free