Online Single Submission atau OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Kehadirannya untuk melayani perizinan berusaha yang diajukan oleh masyarakat dan berlaku di semua K/L/PD di seluruh Indonesia, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini merupakan peraturan pelaksana dalam tingkat daerah yang perlu disinkronkan dan diharmoniskan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang lebih tinggi. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menekankan proses penelitian dari pada hasil penelitian, sehingga bukan kebenaran mutlak yang dicari tetapi pemahaman mendalam tentang sesuatu. Hasil penelitian menunjukkan pada hakekatnya pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Klungkung belum ada pengaturan secara khusus dalam produk hukum daerah, sehingga hal ini akan menimbulkan celah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CITATION STYLE
Sudiarkajaya, I. M. (2023). PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN KLUNGKUNG. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(1), 66–74. https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.804
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.