Hukum Islâm sebagai sebuah dimensi telah memberikan ornamen yang mampu menjawab tantangan zaman, termasuk di dalamnya problematik pemindahan kekayaan berupa kewarisan kepada anak angkat. Hukum Islâm dengan tegas menyatakan bahwa anak angkat tidak berhak menerima harta warisan. Hal ini dikarenakan Islâm memandang bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab keturunan dengan orang tua angkatnya. Karenanya, Islâm melarang pemberian hak istimewa kepada anak angkat tersebut, seperti persambungan garis keturunan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Demikian pula, Islâm melarang penghapusan kemahraman anak angkat laki-laki dengan ibu angkat dan saudara perempuan tirinya. Namun demikian, Islam masih memberikan solusi-tawaran berupa hibah, wasiat, atau pun wasiat wâjibah. Mereka merupakan solusi hukum menuju kesejahteraan umat manusia, terutama bagi mereka yang diberikan keterbatasan berupa tidak bisa memiliki keturunan, sehingga ia tetap bisa berderma untuk orang lain khususnya kepada anak angkatnya.
CITATION STYLE
Ghaffar, Abd. (2019). KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 56–83. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2615
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.