TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT

  • Wahyuni S
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu, Pasal 32 ayat ( 1 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan keeacatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat ( 2 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Permasalahan yang diajukan :1. Bagaimana Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat?2. Apa hambatan dan solusi Rumah sakit terhadap penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit?3 .Bagaimana Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat?.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan meganalisis Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan Solusi Rumah sakit terhadap penangana pasien gawat darurat di Rumah Sakit. 3. Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka, dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Dari jenis pelayanan yang ada di rumah sakit, diharapkan dapat memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada pasien. Salah satu pelayanan yang ada di rumah sakit adalah pelayanan gawat darurat

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuni, S. (2019). TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT. SPEKTRUM HUKUM, 14(2), 181. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1075

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free