HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL

  • Yuriswanto A
  • Mahyani A
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang memprihatinkan, sehingga pemerintah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan memberikan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. Permasalahannya apakah hukuman kebiriĀ  sebagai pidana tambahan sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Simpulan dari penelitian ini bahwa hukuman kebiri sebagai pidana tambahan telah sesuai dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang menganut teori gabungan dengan menimbulkan efek jera dan pemberian manfaat melalui proses rehabilitasi. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual belum ada peraturan pelaksanaan teknisnya. Dibutuhkan perbandingan hukum dengan negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri sebagai acuan dalam menyempurnakan aturan hukum yang ada, sehingga penerapannya layak digunakan di Indonesia.Kata kunci: pedofilia, kebiri, sistem pemidanaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuriswanto, A., & Mahyani, A. (2018). HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1592

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free