Jurnal ilmiah berperan penting dalam pengembangan khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Bagi peneliti, terutama yang bernaung di bawah unit kerja penelitian kementerian/ pemerintah, jurnal ilmiah tidak hanya diperlukan sebagai media pertanggungjawaban profesi dalam bentuk karya tulis ilmiah (KTI) tetapi juga menentukan profesionalisme peneliti itu sendiri. KTI adalah cerminan dari penerapan kaidah ilmiah dalam pelaksanaan dan penyajian hasil penelitian. Dalam upaya peningkatan mutu jurnal ilmiah, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada LIPI untuk melakukan akreditasi terhadap majalah ilmiah secara nasional, terutama yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pemerintah. Salah satu aspek penting yang dinilai dalam proses akreditasi jurnal ilmiah adalah rujukan literatur pada KTI yang diterbitkan. Hasil pengkajian menunjukkan belum semua jurnal ilmiah terakreditasi memiliki nilai yang baik, terutama ditinjau dari segi sumber dan tingkat kebaruan rujukan. Oleh karena itu, pustakawan sebagai pengelola informasi sudah selayaknya terlibat dalam keredaksian jurnal ilmiah, terutama yang diterbitkan oleh lembaga penelitian yang menjadi institusi induk perpustakaan tempat pustakawan bernaung. Tugas utama pustakawan dalam keredaksian jurnal ilmiah adalah menelisik sumber dan kemutakhiran literatur rujukan, memberi bantuan penelusuran literatur bagi penulis, dan konsistensi penulisan rujukan di daftar pustaka disesuaikan dengan gaya selingkung jurnal yang bersangkutan. Pustakawan yang terlibat dalam keredaksian jurnal ilmiah penelitian dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan informasi Iptek, menguasai teknologi informasi, dan memiliki kemampuan literasi informasi.
CITATION STYLE
Wilis, J. (2020). Esensi Keterlibatan Pustakawan dalam Keredaksian Jurnal Ilmiah. Jurnal Perpustakaan Pertanian, 27(2), 37. https://doi.org/10.21082/jpp.v27n2.2018.p37-43
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.