Abstract
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun ironisnya …
Cite
CITATION STYLE
APA
Setianingsih, E. S. (2018). Layanan Bimbingan dan Konseling Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Melalui Pendekatan Islam Di Kelas Inklusi. KONSELING EDUKASI “Journal of Guidance and Counseling,” 2(2). https://doi.org/10.21043/konseling.v2i2.3201
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free