Tes DNA Sebagai Alat Bukti Pengganti Empat Orang Saksi (Analisis Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah)

  • Fadli E
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Pertanyaan yang timbul adalah: (1) Bagaimana latar belakang pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah? (2) Bagaimana penggunaan test DNA sebagai alat bukti dalam Qanun Jinayah? (3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Tes DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis. Hasil penelitian ini ada tiga: (1) Pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam khususnya di bidang penegakan hukum, terakhir sebagai representasi dari amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahah Aceh. (2) Penggunakan test DNA sebagai alat bukti dalam Qanun Jinayah ditetapkan dalam Pasal 44. Pasal ini menyebutkan seorang wanita hamil sebab zina yang menyebutkan nama pasangan zinanya tidak dapat menghadirkan empat orang saksi dapat membuktikan tuduhannya dengan test DNA. Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi. (3) Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah. Kedua alat bukti ini bersifat alternatif. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama. Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan. Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadli, E. (2018). Tes DNA Sebagai Alat Bukti Pengganti Empat Orang Saksi (Analisis Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah). Petita : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 3(1), 1. https://doi.org/10.22373/petita.v3i1.4012

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free