Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010bertanggal 17 Pebruari 2012, Test Deoksiribo Nuklead Acid (Tes DNA) dapat menjadialat bukti yang autentik untuk mengetahui asal usul benih dari janin yang dikandungoleh isteri yang di-li’an suaminya. Jika terbukti berdasarkan tes DNA,anak li’an itu memang anak dari suami yang me-li’an isterinya, maka upaya pemulihanterhadap status dan hak anak dapat dilakukan melalui proses pengadilan berdasarkanPasal 43 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (2) UU No. 1/1974 dan Pasal 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Upaya pemulihan status dan hak anak li’an itu dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan berdasarkan bukti tes DNA, jika terbukti anak li’an mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, hakim dapat membatalkan pengingkaran anak karena zina (melalui li’an) sebagai dasar mengubah status hukum anak li’an menjadi anaknya yang sah (anak istilhag), yang berakibat pulih kembali hubungan nasab dan keperdataan lainnya dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
CITATION STYLE
Usman, R., & Rahmawati, D. (2019). Penetapan Pengadilan terhadap Status Anak Li’an dari Perkawinan yang Sah berdasarkan Test Deoksiribo Nuklead Acid. Lambung Mangkurat Law Journal, 4(2), 203. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i2.129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.