Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penuntasan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan faktor yang menjadi kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan kasus hak asasi manusia di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya di Pengadilan HAM Makassar belum bisa dikatakan efektif. Hukum acaranya pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP.
CITATION STYLE
Yunara, A. Y. (2019). Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar). Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law, 2(2), 1–21. https://doi.org/10.30863/jad.v2i2.499
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.