Penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Akomodasi Pariwisata di Provinsi Bali

  • Made Bayu Sucantra
  • I Wayan Wirawan
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dewasa ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perkembangan industri mewajibkan pemerintahan menerbitkan SLF sebagai legalisasi gedung-gedung dan hotel di Bali. Dalam konteks pariwisata, khususnya untuk bangunan akomodasi seperti hotel, resort, dan villa, penerbitan SLF sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut tidak hanya aman bagi pengunjung, tetapi juga mendukung keberlanjutan sektor pariwisata. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaturan penerbitan SLF untuk bangunan akomodasi pariwisata di Provinsi Bali, serta tantangan dalam implementasinya, dan melihat sejauh mana pelaku pariwisata telah mentaati aturan tentang akomodasi pariwisata yang berlaku di Provinsi Bali khususnya berkaitan dengan penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya: (i) Pengaturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan akomodasi pariwisata di Provinsi Bali, (ii) Bagaimana komitmen pemerintah dalam penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan akomodasi pariwisata di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus pada beberapa bangunan akomodasi pariwisata di Bali. Hasil penelitian ini berkaitan dengan pengaturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan akomodasi pariwisata di Provinsi Bali agar implementasinya dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan wisatawan. Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan akomodasi pariwisata dengan mengeluarkan regulasi yang jelas. Implikasi terhadap penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka setiap pelaku industri usaha pariwisata yang selama ini kurang memperhatikan SLF harus wajib menerapkan SLF pada bangunan akomodasi pariwisata yang mereka miliki.

Cite

CITATION STYLE

APA

Made Bayu Sucantra, & I Wayan Wirawan. (2025). Penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Akomodasi Pariwisata di Provinsi Bali. Jurnal Kajian Dan Terapan Pariwisata, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.53356/diparojs.v5i2.95

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free